sosialisasi ranmor tidak sesuai spesifikasi sebelum ada tindakan tegas

sosialisasi tentang bahayanya penggunaan ranmor modifikasi(bentor/ kereta kelinci)

Dikota sidoarjo tercinta ini diperkirakan ada sekitar  kurang lebih 4000 kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat  baru yang siap turun ke jalan berdasarkan informasi dari rekan Samsat kota sidoarjo dan Samsat krian.


permasalahannya yang muncul biasanya adalah kemacetan dan memodifikasi kendaraan secara ilegal.dalam hal  modifikasi kendaraan  kita bisa jumpai kendaraan untuk mengangkut penumpang.contohnya adalah Bentor(becak Motor/Cak rut(becak mesin parut) dan kereta kelinci.


Untuk itu polres sidoarjo dan Dinas perhubungan sidoarjo bekerjasama dalam hal penertiban kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan peruntukanya.sebelum ada operasi tentang kendaraan yang dimodifikasi maka diadakan sosialisasi tentang bahayanya ranmor modifikasi yang diikuti oleh para pengemudi kereta kelinci dan para pengguna bentor di wilayah kota sidoarjo yang dilaksanakan pada hari sabtu pagi pukul 08.00 Wib di halaman tennis indoor  sidoarjo








kenapa penggunaan Ranmor modifikasi ini dilarang?

  • Tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas angkutan jalan no 22 Tahun 2009
  • Tidak adanya SIM maupun STNK
  • Tidak adanya ijin Trayek untuk mengangkut Penumpang
  • Sangat berbahaya karena memodifikasi kendaraan dengan sendirinya dan tidak uji kelayakan,hal ini akan sangat berkaitan dengan keselamatan penumpang.
  • Tidak adanya Asuransi maupun ganti rugi untuk penumpang 



Untuk itu jajaran polres sidoarjo maupun Dishub sidoarjo akan bekerjasama dengan dishub Propinsi akan mengadakan penertiban untuk para pengemudi bentor maupun kereta kelinci.untuk sekedar informasi yang saya dapatkan dari salah satu pengurus paguyuban bentor kurang lebih ada sekitar 1000 bentor yang beroperasi di wilayah kabupaten sidoarjo ini.tentunya jumlah yang tidak sedikit..para pengemudi bentor ini banyak kita jumpai si daerah pasar dan pertokoan.



sebelum bentor ini bertambah banyak dan nantinya kedepan akan kesulitan untuk menertibkan maka instansi terkait yang menangani masalah bentor dan kereta kelinci ini akan mengadakan giat penertiban di awal bulan maret ini.dengan dasar melanggar UULAJ no 22 tahun 2009 adanya kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci di daerah sekitar jawa timur meninggal kurang lebih 4 orang,.jadi bentor maupun sepur kelinci sangattlah berbahaya!!


aYo kita jaga ketertiban bersama




















Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "sosialisasi ranmor tidak sesuai spesifikasi sebelum ada tindakan tegas"

Posting Komentar